0 / 0
11,42421/07/2014

Keluar Madzi Tidak Membatalkan Puasa

Pertanyaan: 37715

Syahwat saya sangat cepat bereaksi meskipun oleh sebab yang remeh. Seperti apabila saya berjalan dan melihat wanita. Meskipun saya langsung menundukkan pandangan, akan tetapi ada sesuatu yang keluar. Atau apabila saya sedang diam, kemudian datang pikiran kotor, walaupun saya telah berusaha menghentikannya saat itu juga, akan tetapi ada sesuatu yang keluar meskipun tanpa saya kehendaki. Apakah hal ini dapat merusak puasa?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Keluarnya madzi tidak merusak puasa. Baik karena pikiran atau ciuman suami kepada istrinya atau sebab lainnya. Ini termasuk mazhab Imam Syafi’i rahimahullah. Silahkan lihat Al-Majmu, karangan An-Nawawi, 6/323.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata dalam Al-Ikhtiyarat, hal. 193, “Madzi yang (keluar) disebabkan ciuman, sentuhan atau akibat sering memandang, tidak membatalkan (puasa). Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafi’i dan sebagian dari sahabat kami.”

Pendapat ini juga termasuk yang dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah sebagaimana disebutkan dalam As-Syarh Al-Mumti, 6/390 beliau mengatakan, “Alasannya adalah tidak ada alasan (bahwa hal itu) dapat merusak puasa. Karena puasa adalah ibadah yang disyariatkan kepada manusia dengan cara syar’i. Maka kita tidak dapat menganggap ada yang membatalkan ibadah ini kecuali dengan adanya dalil.” .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android