0 / 0
1,59923/11/2021

Apa Hukum Berinvestasi Di Website Golden Farm?

Pertanyaan: 346761

Saya bekerja di website investasi semenjak 8 bulan, dan saya sebarkan lewat chanelku. Saya khawatir caraku termasuk yang diharamkan, website tempat saya bekerja namanya golden farm untuk penjualan burung. Hanya menjual burung, sementara keuntungannya dari penjualan telur burung. Ia termasuk permainan elektronik. Saya berinvestasi sekitar 9 bulan sebesar 7 dolar. Saya hanya mengandalkan orang yang daftar lewat link ajakan yang saya kirim kepada mereka. Di website dituliskan bahwa keuntungannya tetap. Apakah hal ini termasuk halal atau haram?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diperbolehkan berinvestasi di website ini karena dua hal:

Pertama: ada unsur riba, dimana peserta membayar dana untuk mendapatkan dana lebih.  Tanpa adanya investasi yang sebenarnya. Bahkan ia hanya permainan untuk membeli burung. Setiap burung akan bertelur beberapa buah telur dalam satu jam. Kalau bertelur, maka dijual telurnya. Padahal sebenarnya disana tidak ada burung juga tidak ada telur. Akan tetapi dia membayar uang untuk mendapatkan uang. Hal ini diharamkan baik apa yang diambilnya itu telah diketahui maupun tidak diketahui.

Metode ini termasuk inovasi dalam riba, dilakukan seperti permainan. Dan riba banyak bentuknya termasuk salah satu dosa besar, pelakunya dilaknat.

Investasi yang diperbolehkan ada beberapa syarat. Dimana disini tidak terpenuhi syarat itu. Tidak diketahui sisi investasi dana dalam website. Disana juga tidak ada kesepakatan dengan bagi hasil dari keutungan. padahal juga bertanggung jawab atas modal utamanya. Kesemuanya ini tidak sesuai dalam syarikah (perusahan) dan investasi yang diperbolehkan.

Silahkan untuk melihat syarat-syarat berinvestasi di jawaban soal no. 113852 .

Kedua: ada unsur perjudian, yaitu terkait dengan keuntungan lewat rujukan dan undangan kepada orang lain. hal itu tidak sempurna kecuali dengan membayar uang ketika membeli burung. Dan telah ada beberapa fatwa tentang beberapa larangan pemasaran jaringan jika hanya melalui pembayaran uang. Dan hal itu termasuk dalam kategori judi. Silahkan melihat jawaban soal no, (87596 ) dan jawaban yang disebutkan di dalamnya. Ditambah lagi haram mengundang orang untuk bergabung dalam investasi riba.

Dari sini, maka anda harus bertaubat kepada Allah Ta’ala. Dan berhenti berinteraksi dengan website ini serta mengajak orang lain. seraya hendaknya anda memberikan nasehat kepada orang yang telah anda ajak agar meninggalkannya disertai dengan penjelasan akan keharaman berinteraksi dengannya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android