0 / 0

Suaminya Menginfakkan Hartanya Pada Yang Haram, Apakah Diperbolehkan Mengambil Darinya Tanpa Sepengetahuannya Untuk Tabungan Anak-anaknya

Pertanyaan: 268821

Telah menikah semenjak 10 tahun dan saya mempunyai dua anak. 5 tahun semenjak pernikahanku, suamiku menolak diriku. Karena untuk kedua anakku, saya (rela) menanggungnya dan berharap dia kembali kepada diriku. Akan tetapi ternyata ketahuan dia memberikan perhatian kepada wanita lain. dahulu saya telah meninggalkan pekerjaanku dan pergi bersamanya. Tanpa saya memberitahukan kepada seorangpun dari keluarga kami. Saya berusaha untuk meyakinkan agar dia menikahi dengan (wanita) lain agar dapat berinteraksi dengan diriku apa yang Allah redo. Akan tetapi dia menolaknya. Saya terus bersamanya untuk anak-anak kami. Perlu diketahui dia adalah seorang ayah yang tidak (pernah) menghinaku. Akan tetapi saya perhatikan bahwa beliau membelanjakan dana yang banyak kepada para wanita. Apakah diperbolehkan saya mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya untuk menjaga anak-anak kami?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau suami anda telah memberikan infak (nafkah) kepada anda dan anak-anaknya, maka tidak diperbolehkan anda mengambil sedikitpun dari hartanya. Karena diharamkan mengambil harta kecuali dengan kerelaan jiwa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

  يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

النساء/29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” QS. An-Nisaa’: 29

Dan sabda Nabi sallallahu alihi wa sallam:

  إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ

رواه البخاري (67) ومسلم (1679

“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan anda semua diantara kamu itu haram, sebagaimana diharamkannya hari ini, di bulan ini dan di negara kamu ini. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.” HR. Bukhori, 67 dan Muslim, 1679.

Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:

 لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

رواه أحمد (20172) وصححه الألباني في "إرواء الغليل" (1459).

“Tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan jiwanya.” HR. Ahmad, (20172) dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Irwa’ Golil, (1459).

Kalau kurang dalam memberikan nafkah yang wajib, maka diperbolehkan mengambil hartanya dengan baik. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha:

أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ:  خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ 

رواه البخاري (5364).

“Bahwa Hindun binti Utbah bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sofyan orang yang kikir, dia memberikan kepadaku tidak mencukupi untuk diriku dan anakku kecuali apa yang saya ambil darinya sementara dia tidak mengetahuinya. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa salam bersabda, “Ambillah yang mencukupi untuk dirimu dan anakmu dengan baik.” HR. Bukhori, (5364).

Kalau dia tidak kurang dalam memberikan nafkah wajib, maka tidak diperbolehkan mengambil sedikitpun dari hartanya tanpa keredoannya.

Hati-hati anda mengambil harta yang tidak halal dari hartanya. Atau anda sembunyikan sesuatu darinya meskipun dengan alasan menyimpan untuk anak-anaknya. Karena anda tidak mempunyai kekuasaan sedikitpun akan hal itu. Dan anak-anak tidak mempunyai hak sedikitpun dari harta ayahnya ketika dia masih hidup selain nafkah kecuali dengan izin suami anda dalam menyimpan (harta) maka tidak mengapa.

Kalau anda katakan kepadanya, bahwa anda dapat menyimpan untuk anak-anak apa yang lebih dari kebutuhan rumah tangga contohnya, dan mengizinkan hal itu. Maka tidak mengapa, hal itu termasuk bab hibah terkait mendapatkan harta.

Selayaknya memberi nasehat kepada suami agar bertakwa kepada Allah, dalam pengawasan-Nya dan menjaga hartanya. Juga selayaknya anda melakukan secara bijak mendakwahkan kepadanya untuk kebaikan. Memalingkan dari kejelekan. Hendaknya anda bersabar dan mengharap pahala. Berikan perhatian dengan pendidikan anak-anak anda. hendaknya anda bersabar terhadap apa yang anda tidak sukai dari interaksi dengannya. Karena hal itu lebih baik bagi anda daripada menghancurkan rumah tangga dan anak-anak bercerai berai. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

وَاعْلَمْ أنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَى مَا تَكْرَهُ خَيْرًا كَثِيرًا، وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ، وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

رواه أحمد (2803) وغيره من حديث ابن عباس، وصححه الشيخ أحمد شاكر ، ومحققو المسند

“Ketahuilah bahwa dalam kesabaran apa yang anda tidak sukai akan mendapatkan kebaikan yang banyak. Sesungguhnya kemenangan bersama dengan kesabaran. Kelapangan bersama dengan kesusahan. Bersama kesulitan ada kemudahan. HR. Ahmad, (2803) dan lainnya dari hadits Ibnu Abbas dinyatakan shoheh oleh Sykeh Ahmad Syakir peneliti Musnad.

Telah ada dalam jawaban soal no. 154172 sebagian sebab metode yang bijaksana selayaknya diikuti oleh seorang istri dalam berdakwah kepada suaminya, maka lihatlah.

Dan kita memohon kepada Allah agar suami anda mendapatkan petunjuk dan memperbaiki urusan anda.

wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android