0 / 0
13,21116/01/2019

Perbedaan Mengenai Kekufuran Khawarij dan Kekufuran Mereka Yang Mengkafirkan Sahabat

Pertanyaan: 261235

Kami telah membaca fatwa yang rinci dalam website anda mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan membenci dan mengumpat para sahabat adalah bentuk kekufuran. Anda mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk kekufuran yang nyata jika ada salah seorang yang mengatakan bahwa sebagian besar para sahabat sudah kafir. Akan tetapi bagaimana jika ada seseorang yang hanya mengkafirkan satu orang saja dari para sahabat, apakah ia juga telah kafir ?, saya bertanya hal ini karena belakangan ini saya mendengar ceramah tentang khawarij pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu-, pembicara tersebut menyampaikan bahwa sebagian khawarij mereka telah kafir kepada Ali bin Abi Thalib, dan mereka termasuk orang-orang bodoh, mereka mempunyai penafsiran dan keyakinan yang salah. Dan berkaitan dengan fatwa lain pada website anda bahwa anda mengatakan: “Sungguh pandangan yang benar tentang khawarij adalah bahwa mereka tidak kafir”. Saya menjadi bingung dalam masalah ini. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Barang siapa yang mengkafirkan mayoritas sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau kebanyakan dari mereka, maka sudah tidak diragukan lagi  kekufurannya; karena ia pada dasarnya telah mendustakan wahyu dan adanya pengingkaran darinya tentang sesuatu dalam urusan agama yang dengan sangat mudah sudah diketahui oleh siapapun.

Syeikh Islam –rahimahullah- berkata:

“Adapun orang yang melampaui hal tersebut sampai-sampai mengklaim bahwa mereka (para sahabat) telah murtad sepeninggal Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kecuali hanya sedikit saja yang bertahan dalam Islam, bahkan tidak sampai sekian belas jiwa saja (yang bertahan dalam Islam), atau bahwa sebagian besar mereka telah melakukan kefasikan, maka sudah tidak diragukan lagi bahwa orang tersebut telah kafir; karena dia telah mendustakan Al Qur’an tidak hanya pada satu titik saja, sepertik keridhaan Allah kepada para sahabat dan pujian-Nya kepada mereka.

Bahkan orang yang ragu-ragu untuk mengkafirkan orang dalam kasus di atas, maka kekafirannya sudah bisa dipastikan. Karena kandungan dari pernyataan di atas adalah bahwa para penerus Al Qur’an dan Sunnah ini semuanya kafir dan fasik, dan bahwa umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia ini –dan yang paling baik dari mereka adalah generasi awalnya- rata-rata mereka semua kafir dan fasik !!.

Fakta ini juga menunjukkan bahwa umat ini menjadi umat yang buruk dan yang terdahulu adalah seburuk-buruk umat.

Kekafiran semacam ini termasuk sesuatu yang diketahui dengan mudah dalam agama Islam.

(As Sharim Al Maslul: 586)

Kedua:

Adapun seseorang yang mengakafirkan satu orang dari para sahabat, maka perlu penjelasan dengan rinci.

  1. Jika ia mengkafirkan satu orang sahabat, mencela dan membencinya karena persahabatannya (dengan Rasulullah), maka tidak diragukan lagi kekafiran pelakunya.

Ibnu Hazm berkata:

“Barang siapa yang membenci kaum Anshar karena mereka telah menolong Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka ia adalah kafir; karena ia memiliki masalah di dalam dirinya terkait dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-; karena mereka sudah menampakkan keimanan mereka. Dan barang siapa yang memusuhi Ali dalam konteks ini maka ia juga menjadi kafir”. (Al Fashlu: 3/300)

Taqiyuddin As Subki berkata:

“Sungguh mencela semuanya (para sahabat) maka tidak diragukan lagi kekufurannya.

Demikian juga jika dia mencela satu orang sahabat karena dia sebagai seorang sahabat Rasulullah; karena ia meremehkan hak keutamaan manjadi sahabat tersebut, hal yang demikian tentunya akan merembet kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka sudah bisa dipastikan pencela tersebut adalah kafir.

Demikian juga jika ia telah membenci salah satu dari keduanya (Abu Bakar dan Umar) karena statusnya sebagai sahabat, maka ia telah kafir.

Bahkan mereka yang telah memasukkan keduanya ke dalam jajaran para sahabat, lalu ia membencinya, maka sudah pasti ia kafir”.

(Fatawa As Subki: 2/575)

  1. Namun jika dia mengkafirkan seorang sahabat, tapi bukan karena statusnya sebagai seorang sahabat dan beliaunya telah ditetapkan oleh banyak bukti akan keutamaannya, seperti; Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Aisyah, maka dalam hal ini masih terjadi perbedaan pendapat akan kekufurannya, sebagian telah menetapkan bahwa orang tersebut kafir.

Disebutkan dalam fatwa Al Bazaziyah: “Dan wajib hukumnya mengkafirkan khawarij; karena mereka telah mengkafirkan Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, dan Aisyah –radhiyallahu ‘anhum-.

Dan di dalam kitab Al Khalashah disebutkan:

“Seorang pengikut rafidhah jika dia mencela kedua syeikh (Abu Bakar & Umar) dan melaknat keduanya, maka ia telah menjadi kafir”. (Fatawa Al Bazaziyah dengan catatan kaki Fatawa Hindiyah: 6/318)

Al Kharsyi Al Maliki berkata:

“Jika dia telah menuduh Aisyah: “Kamu telah melakukan zina”, maka Allah telah membebaskannya dari tuduhan, atau dengan mengingkari keutamaan Abu Bakar sebagai sahabat Nabi, atau mengingkari keislaman 10 orang yang dijamin masuk surga, atau keislaman semua para sahabat, atau dengan mengkafirkan keempat khulafaur rasyidin, atau salah satu dari mereka, maka ia telah menjadi kafir”. (Syarah Al Kharsyi ‘ala Mukhtashar Al Kholil: 7/74)

Taqiyuddin As Subki berkata:

“Orang-orang yang telah mengkafirkan syi’ah dan khawarij berdalil karena mereka telah mengkafirkan para tokoh para sahabat, dan telah mendustakan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang telah memastikan bahwa (para tokoh sahabat)  mereka telah dijamin masuk surga.

Istidlal (pengambilan dalil) seperti ini menurut kami adalah benar bagi siapa saja yang telah mengkafirkan mereka”. (Fatawa As Subki: 2/569)

Memang ada sebagian ulama yang tidak mengkafirkannya.

Sahnun –rahimahullah- berkata:

“Barang siapa yang telah mengkafirkan salah seorang dari para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, baik Ali, Utsman, atau yang lainnya maka ia berhak dicambuk”. (Asy Syifa: 2/1108)

Ketiga:

Mereka orang-orang khawarij adalah mereka yang telah mengkafirkan Ali –radhiyallahu ‘anhu-, Mu’awiyah, dan semua mereka yang menerima tahkim dari kalangan para sahabat.

Para ulama fikih telah berbeda pendapat akan kekufuran mereka:

Jumhur ulama berpendapat bahwa mereka termasuk orang-orang fasik tidak sampai menjadi kafir.

Hal ini tentunya disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah:

  1. Pendapat yang mengatakan bahwa mengkafirkan satu orang dari para sahabat, tidak termasuk kufur.
  2. Kalau misalnya tetap dianggap kafir, namun orang yang mentakwil tidak kafir; karena orang-orang khawarij mereka mentakwil pada saat mengkafirkan sebagian para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-.

Ar Rahibani Al Hambali berkata dalam Mathalib Ulin Nuha (6/381): “Atau seseorang berkata dengan perkataan yang sampai pada menyesatkan umat; karena mendustakan ijma’ yang mengatakan bahwa umat tidak akan berkumpul dalam kesesatan, atau dengan mengkafirkan para sahabat yang tanpa adanya takwil, maka dia telah kafir; karena dia telah mendustakan Rasulullah yang dalam haditsnya mengatakan: “Para sahabatku laksana bintang-bintang”. Dan sabda beliau lainnya. Dan telah disebutkan perbedaan pendapat sebelumnya terkait dengan khawarij dan yang lainnya.

Beliau sebelumnya berkata (6/273) dengan menjelaskan perbedaan pendapat tentang kekufuran khawarij.

“Dan barang siapa yang telah mengkafirkan pelaku kebenaran, para sahabat, menghalalkan darah dan hartanya umat Islam dengan takwil, maka mereka adalah khawarij dan pelaku bughot dan para pelaku kefasikan dengan keyakinan mereka yang rusak. Disebutkan di dalam Al Mubdi’, bahwa mereka wajib diminta bertaubat, maka jika mereka bertaubat maka diampuni, namun jika tidak mereka wajib dibunuh karena perbuatan merusak mereka, bukan karena kekafiran mereka, dibolehkan untuk memerangi mereka, meskipun mereka tidak memulai perang duluan”. Kitab Al Furu’.

Syeikh Taqiyuddin berkata:

“Di dalam teks-teks (Imam Ahmad) disebutkan bahwa kaum Khawarij, Qadariyah dan Murji’ah dan yang lainnya tidak kafir, yang kafir adalah Jahmiyyah, itu pun tidak personalnya”.

Beliau berkata: “Sebagian mengisahkan tentang beliau bahwa secara umum ada dua riwayat dalam hal mengkafirkan ahli bid’ah, termasuk Murji’ah dan Syi’ah yang lebih mengutamakan Ali”.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa orang-orang yang telah mengkafirkan pelaku kebenaran dan para sahabat dan menghalalkan darah umat Islam, baik dengan takwil atau tidak, mereka adalah kafir, beliau berkata: “Inilah yang sudah diteliti, dan ini yang lebih nyata”.

Disebutkan di dalam Al Inshaf: “Itulah yang benar dan yang menjadi sandaran kami kepada Allah”.

Al Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

“Mayoritas ulama  Ushul dari kalangan ahlus sunnah berpendapat, bahwa mereka orang-orang khawarij adalah fasik, dan hukum Islam masih berlaku kepada mereka; karena mereka masih mengucapkan dua kalimat syahadat dan rukun Islam masih mereka jaga juga.

Hanya saja mereka fasik karena mangkafirkan umat Islam, menyandarkan hal itu kepada takwil yang rusak, yang menjadikan mereka menghalalkan darah dan harta orang-orang yang berbeda dengan mereka dengan bersaksi bahwa mereka kafir dan syirik.

Al Khithabi berkata:

“Ulama Islam telah melakukan Ijma’ bahwa khawarij dengan kesesatannya, termasuk firqoh (golongan) dari umat Islam, mereka (para ulama) membolehkan untuk menikahi mereka, memakan sembelihan mereka, dan bahwa mereka tidak kafir, selama mereka berpegang teguh dengan dasar-dasar Islam”.

‘Iyadh berkata:

“Hampir saja masalah ini menjadi masalah yang paling rumit bagi para ahli kalam dari pada masalah lainnya, sampai-sampai seorang ahli fikih Abdul Haq bertanya kepada Imam Abu Al Ma’ali tentang masalah tersebut ?

Maka beliau memohon izin, bahwa memasukkan orang kafir ke dalam agama dan mengeluarkan muslim dari agama adalah perkara yang sangat agung dalam agama.

Beliau berkata:

“Sebelumnya Al Qadhi Abu Bakar Al Baqellani telah menyatakan sikap dan berkata: “Bahwa mereka belum berterus terang dengan kekufurannya, namun mereka mengucapkan perkataan yang menyebabkan mereka menjadi kafir”.

Al Ghozali dalam kitab At Tafriqah baina Iman waz Zandaqah berkata:

“Yang sebaiknya berhati-hati adalah dalam hal mengkafirkan meskipun ada celah untuk mengucapkannya, karena menghalalkan darah umat Islam yang masih shalat dan yang dekat dengan tauhid adalah sebuah kesalahan. Kesalahannya adalah meninggalkan 1000 kafir masih tetap hidup lebih ringan dari pada kesalahan dengan mengalirkan darah seorang muslim”. (Fathul Baari: 12/300)

Pernyataan sebagai ijma’ bahwa mereka belum menjadi kafir adalah tidak benar.

Syeikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- berkata:

“Banyak juga yang telah menyatakan bahwa khawarij adalah kafir, akan tetapi yang benar adalah mereka pelaku bughot (makar), hanya saja bughot mereka lebih keras dari pada lainnya; karena mereka telah melakukan bid’ah yang mererka buat sendiri”. (Fatawa Asy Syeikh: 12/172)

DR. Abdullah bin Umar Ad Damiji berkata:

“Orang-orang khawarij mereka yang keluar dari kepemimpinan Khalifah yang mendapatkan petunjuk Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu- banyak orang masih berbeda pendapat tentang status hukum mereka , apakah dianggap kafir atau tidak ?”.

Para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- mereka yang menjadi qudwah kita saja tidak mengkafirkan mereka.

Bahkan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu-  yang telah mendapatkan perlakuan yang menyakitkan dari mereka, dari mulai mereka keluar dari kepemimpinan beliau, memerangi beliau, mengkafirkan beliau dan pada akhirnya mereka sampai membunuh beliau –radhiyallahu ‘anhu-, beliau tidak mengkafirkan mereka.

Ini merupakan puncak wara’ (kehati-hatian) dan inshaf (sikap pertengahan) beliau –radhiyallahu ‘anhu- tidak sebagaimana ucapan mereka yang menuruti hawa nafsunya: “Kami akan mengkafirkan mereka yang telah menganggap kami kafir”.

Pada saat beliau –radhiyallahu ‘anhu- ditanya: “Apakah mereka telah kafir ?”

Beliau menjawab: “Justru mereka lari dari kekufuran”.

Beliau ditanya lagi: “Jadi berarti mereka adalah orang-orang munafik ?”

Beliau menjawab: “Orang-orang munafik itu tidak mengingat Allah kecuali hanya sebentar saja”. Maksudnya adalah orang munafik itu  berbeda dengan orang khawarij karena mereka sudah dikenal banyak beribadah dan berdzikir kepada Allah –Ta’ala-.

Ia bertanya lagi : “Kalau begitu mereka sebagai apa ?”

Beliau menjawab: “Mereka adalah kaum yang tertimpa fitnah sehingga mereka menjadi buta dan tuli”. Atau sebagaimana yang diucapkan oleh beliau.

Ucapan beliau ini dipraktekkan dalam tindakan beliau –radhiyallahu ‘anhu- dan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-, mereka semua tidak memperlakukan orang-orang khawarij sebagai orang-orang murtad, sebagaimana yang terjadi pada masa Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhum-. Beliau tidak memulai menyatakan perang dengan mereka, tidak mempercepat kematian mereka yang terluka, juga tidak menjadikan wanita mereka sebagai tawanan dan seterusnya

Inilah status hukum yang benar tentang kaum khawarij, beberapa hadits yang berkaitan dengan mereka dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

 بأنهم يمرقون من الدين مروق السهم من الرمية

رواه البخاري (4351) ،ومسلم (1064)

“Bahwa mereka melubangi (merusak) agama sebagaimana anak panah yang melesat dari busurnya”. (HR. Bukhori: 4351 dan Muslim: 1064)

Dari hadits Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu-.

Juga sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

  كلاب أهل النار

رواه ابن ماجة (176)

“Mereka adalah anjing-anjing penduduk neraka”. (HR. Ibnu Majah: 176)

Dari hadits Abu Umamah –radhiyallahu ‘anhu-bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruhnya untuk memerangi mereka, dan memuji mereka yang mampu membunuh mereka dan atau yang dibunuh oleh mereka.”. (HR. Bukhori: 1/361 dan Muslim: 1066) dari hadits Ali –radhiyallahu ‘anhu-.

Semua nash-nash di atas tidak menunjukkan bahwa mereka (orang-orang khawarij) kafir semuanya, dan tidak bisa dipastikan juga dengan adanya perintah untuk memerangi mereka bahwa mereka adalah kafir, nash-nash di atas menunjukkan ancaman kepada mereka karena kejinya kejahatan mereka dan agar menjadi peringatan bagi mereka.

Meskipun kami mentarjih bahwa mereka masih belum dikategorikan sebagai kafir, bukan berarti kami menganggap remeh kejahatan dan penyimpangan mereka.

Semua itu sudah cukup menunjukkan kerusakan yang mereka lakukan, kesesatan, bid’ah dan penyimpangan mereka, beberapa hadits yang kami sampaikan tadi menunjukkan akan keburukan mereka dan ancaman neraka bagi mereka, kami mohon kepada Allah keselamatan.

Ini semua menunjukkan bahwa ahlus sunnah wal jama’ah adalah munshif (bersikap adil dan pertengahan) dan jauh dari mengkafir-kafirkan orang kecuali mereka yang memang sudah dikafirkan oleh nash-nash yang ada. Ahslus sunnah juga tidak sama dengan agama sebagian kelompok yang mengkafirkan siapa saja yang berselisih dengannya dalam penyimpangan mereka”. (Fatawa Islam Terkini)

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android