Apa hukum menggunakan alkohol dan barang-barang kosmetika selama puasa, apakah itu membatalkan puasa ataukah tidak?
0 / 0
21,05625/06/2015
Hukum Menggunakan Alkohol, Cat Rambut Dan Kosmetika Ketika Puasa
Pertanyaan: 22922
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Menurut pendapat yang paling sahih, alkohol tidak membatalkan puasa wanita atau pria secara mutlak. Tetapi sebaiknya digunakan pada malam hari. Demikian pula dengan barang-barang kosmetika yang digunakan untuk wajah, seperti sabun, minyak, atau yang lainnya yang berkaitan dengan kulit luar muka, termasuk cat rambut, make-up dan sejenisnya. Meski sebaiknya penggunaan make-up tidak dilakukan jika itu membahayakan kulit wajah.
Refrensi:
Dikutip dari “Fatawa Syaikh Ibn Baz dari Kitab al-Fatawa al-Jami’ah” (1/349)