0 / 0
13,11915/Safar/1423 , 28/April/2002

Bagi Yang Mengusap Kaus Kaki Sebagai Ganti Mencuci Kaki Dalam Berwudhu' Disyaratkan Agar Memakainya Dalam Keadaan Sempurna Wudhu'nya

Pertanyaan: 2172

Apabila seseorang memakai kaus kaki setelah mencuci kaki kanannya saat berwudhu' sebelum mencuci kaki kiri, bolehkah ia mengusap kaus kaki tersebut sebagai ganti mencuci kaki dalam berwudhu'?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

, Anda tidak boleh mengusap kaus kaki tersebut sebab Anda mengenakannya sebelum sempurna berwudhu'.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/247

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android