0 / 0
385,36009/04/2002

Hukum Mencabut Atau Mencukur Bulu Alis Bagi Kaum Wanita

Pertanyaan: 2162

Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman:

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan:"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. 4:116-119)

Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah:

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. 59:7)

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/179

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android