0 / 0

Seorang Suami Tidak Memberikan Hak Istri Keduanya Lalu Dia Berzina Sebagai Balas Dendamnya, Apakah Dia Boleh Merujuknya Kembali ?

Pertanyaan: 167137

Setahun yang lalu saya berkenalan dengan seorang wanita yang beragama Budha, Alloh telah memberikan petunjuk kepada saya hingga dia masuk Islam lalu saya menikahinya, saya sebelumnya sudah menikah dengan istri pertama sejak 7 tahun yang lalu, saya mempunyai dua anak , setelah saya menikah lagi terjadi banyak masalah dengan istri pertama karena poligami tersebut, dia mengancam saya akan membawa anak-anak saya dan pergi meninggalkan saya hingga menjadikan saya berbohong bahwa poligami saya hanya di atas kertas saja, hal ini saya lakukan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, juga karena penghasilan saya yang terbatas, saya tidak bisa berlaku adil kepada istri kedua saya, padahal dia sudah masuk Islam dan saya berusaha untuk mengajarinya agama, hingga niatnya menjadi baik, dan keislamannya murni karena Alloh, bukan karena saya, kondisi saya tidak berubah, tetap berbohong kepada istri pertama dan tidak bisa berlaku adil kepada istri kedua saya, hingga istri kedua saya tidak mampu menahannya lagi; karena pengetahuan agamanya masih labil dan belum mengakar, dia mau memberikan sangsi kepada saya dengan melakukan zina, akhirnya saya menceraikannya, namun pada masa-masa yang menceraikan tersebut, dia telah berbohong dan mengatakan: “pernyataan tersebut hanya ucapan saja, dan setelah berlalunya waktu saya merasa dia telah berdusta lalu saya menanyakan sebabnya lagi, kemudian dia mengakui kesalahannya bahwa dia telah berzina, dan berterus terang bahwa dia tidak menikmati zinanya karena tujuannya untuk membalas dendam kepada saya, saya tidak tau apa yang seharusnya saya lakukan, apakah saya boleh melanjutkan atau tidak ?, pada dua kondisi di atas, dosa apakah yang telah saya perbuat dan bagaimana cara menebusnya ?, perlu diketahui juga pada saat dia mengakui dosanya ia berkata: setelah kejadian itu dia telah bertaubat kepada Alloh, hatinya pun sudah berubah, ia juga telah memperbaiki niatnya kepada Alloh, saya berharap agar diridhoi oleh Alloh, saya merasa takut sekali bahwa sayalah yang menjadi penyebab dari dosa yang dia lakukan, saya hawatir perasaan itulah yang akan membunuh saya. Jazakumullah khoiran.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Menjadi kewajiban seorang suami agar berlaku adil kepada semua istrinya dalam hal nafkah giliran bermalam dan pada semua perkara yang nampak yang bisa diberlakukan adil. Sebagaiman pernah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 127145 dan 102446.

Barang siapa yang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu berlaku adil, maka dia tidak perlu berpoligami, kecuali dia mensyaratkan kepada salah satunya agar mau menggugurkan hak nafkah dan giliran bermalam, jika dia menerima maka tidak masalah.

Kedua:

Jika istri kedua anda sudah bertaubat dan kembali kepada Alloh, maka tidak masalah untuk memperthankannya dengan syarat anda bisa berlaku adil kepadanya dan kepada istri pertama anda atau menggugurkan hak atau sebagian haknya (dengan persetujuanya).

Jika masa iddahnya sudah selesai dan anda belum merujuknya, maka sudah tidak halal bagi anda kecuali dengan akad nikah yang baru.

Ketiga:

Yang menjadi kaffarat bagi seseorang yang tidak berlaku adil dalam rumah tangganya adalah bertaubat kepada Alloh –Ta’ala- dari dosa tersebut dan meminta maaf kepada istri yang terdzolimi haknya, dan berlaku baiklah kepadanya pada hari-hari berikutnya.

Semoga Alloh senantiasa menuntun anda untuk taat kepada-Nya, dan semoga Alloh memudahkan rizki anda dengan karunia-Nya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android