0 / 0

Apakah Disyareatkan Panggilan Untuk Shalat Jenazah

Pertanyaan: 162515

Apakah disyareatkan memanggil orang-orang melalui pengeras suaru dengan ‘As-Sholatu Jami’ah (Shalat berjamaah)’?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jawab:

Tidak disyareatkanmemanggil orang lewat pengeras suara untuk mengumpulkan orang melakukan shalat jenazah. Baik panggilanitu dengan ucapan ‘الصلاةجامعة, أوالصلاةعلىالميت (Shalat berjamaah atau shalat untukmayat)’. Untuk tambahan, silahkanmelihat soal jawab no. 60008.

Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Tidak (dianjurkan) memanggil untuk (shalat) jenazah dan tarowih. Karena hal itu adalah baru. Yang lebih burukdari itu apa yang dilakukan ketika akan melakukanshalat jenazah dengan mengumandangkan syair, menyebutkan sifat-sifat yang kebanyakan adalah bohong, bahkan hal itumerupakan ratapan (niyahah).” Selesai dari ‘KasysyafulQana’, 1/234.

Imam Syafi’I rahimahullah mengatakan, “Shalat jenazah dan semua shalatsunnah selain ied dan shalatgerhana (khusuf) tanpa ada azan dan tidak jugamengatakan ‘As-Sholatu Jami’ah.” Selesai dari ‘SyarkhAl-Muhadzab, 3/83.

Dalam ‘Mausu’ah Al-Fiqhiyyah,16/7, “Dalam As-Syarkh As-Shogir, dimakruhkan panggilan di masjid atau di pintunya dengan mengatakan seperti, “Fulan telah meninggaldunia, maka bersegerahlan untuk shalat jenazah. Kecuali pemberitahuan dengan suara lirihyakni tanpa ada panggilan, makahal itu tidak dimakruhkan.”Selesai.

Son’anhy rahimahullahmengatakan, “Dianjurkan mengajak untuk shalat di dua ied. Dan selaindri keduanya yang tidak dianjurkan azan seperti jenazah, dengan ‘As-Sholatu Jami’ah’ adalah tidak benar. Karena tidak adadalil akananjurannya. Kalau sekiranya dianjurkan, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,para khulafaur rasyidin dan generasisetelahnya tidak akan meninggalkanya. Ya, telah ada ketetapanhal itu padashalat Kusuf tidak pada yang lainnya. Dan tidaksah adanya qiyas (analogi). Karena telah ada sebabpada zamannya, sementara tidak dilaksanakan. Maka melakukannya setelahzamannya termasuk bid’ah. Maka tidak sah dengan qiyas danlainnya.” Selesai dari‘Subulus Salam, 1/184.

Wallahu’alam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android