0 / 0
14,14915/09/2017

Apa Saja Yang Dibolehkan Untuk Dilihat Pada Wanita Yang Dipinang

Pertanyaan: 145678

Sebagian ikhwah berpendapat bahwa yang dibolehkan untuk dilihat dalam proses nadzar (melihat pinangan) sebelum menikah adalah dia membuka hijabnya dan memakai gaun yang tipis, mereka melandaskan pendapatnya kepada hadits Nabi ketika ada seorang pemuda yang mau menikah, seraya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
(هل نظرت إليها؟ فقال : لا . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : انظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما)
“Apakah kamu sudah melihatnya ?”, dia berkata: belum, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Lihatlah karena akan lebih melanggengkan hubungan kalian berdua”.
Apa maksud dari sabda beliau; “Lihatlah…” ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dibolehkan bagi seseorang yang berazam untuk meminang seorang wanita dan besar harapannya dia akan diterima untuk melihatnya; agar pernikahannya terjalin didasari dengan saling mengetahui.

Imam Tirmidzi (1087) dan Ibnu Majah (1865) telah meriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa dirinya telah meminang seoang wanita, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

)انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا ). والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي

“Lihatlah dia; karena akan lebih melanggengkan hubungan kasih sayang anda berdua”. (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh al Baani)

Abu Daud (2082) meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- besabda:

( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ ). قَالَ : فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا. والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود .

“Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, dan jika bisa melihatnya agar lebih meyakinkan untuk menikahinya, maka lakukanlah”. Dia berkata: “Maka saya meminang seorang wanita dan saya melihatnya secara sembunyi-sembunyi hingga saya memiliki hasrat untuk menikahinya, maka saya menikahinya”. (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh al Baani)

Para ahli fikih berbeda pendapat tentang apa saja yang dibolehkan untuk dilihat oleh peminang dalam beberapa pendapat:

Jumhur ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyyah mereka berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah wajah dan kedua telapak tangan, Hanafiyah menambahkan juga kedua telapak kaki.

Sedangkan ulama Hanabilah berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah apa-apa yang biasanya nampak, seperti: wajah, kedua telapak tangan, kepala, leher dan kedua kaki.

Daud adz Dzahiri dan salah satu riwayat Ahmad berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah semua tubuhnya selain aurat fital, yaitu; qubul dan dubur.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Hanabilah; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat mengizinkan seorang sahabatnya untuk melihat pinangannya tanpa sepengetahuannya, diketahui bahwa beliau mengizinkannya untuk melihat yang biasa nampak, karena tidak mungkin hanya melihat wajahnya saja padahal selain wajah juga tampak di hadapan. dan yang sering nampak itu adalah wajah dan yang serupa”. (Kasyful Qana: 5/10)

 Baca juga al Mausu’ah al Fiqhiyah: 19/199 dan al Mughni: 7/74.

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa boleh melihat semua tubuhnya kecuali kemaluan depan dan belakang, hal ini tidak benar; karena hukum asalnya diharamkan melihatnya, dan seorang wanita tidaklah telanjang ketika berada di dalam rumah, hingga difahami bahwa boleh melihat seluruh tubuhnya. Melihat tunangan itu dengan syarat amannya dari pemicu dorongan syahwat, maka hal tersebut akan sulit dihindari dengan melihat pada seluruh tubuh.

Ada baiknya di sini kami sampaikan syarat-syarat melihat wanita tunangannya:

 Syeikh Ibnu Utsaimin-rahimahullah- berkata: “Syarat bolehnya melihat wanita (untuk dipinang) ada enam perkara:

1. Dilakukan tidak dengan berduaan

2.Tanpa syahwat, dan jika melihat dengan disertai syahwat maka hukumnya haram; karena tujuan melihat itu adalah untuk mengkroscek bukan untuk menikmati pandangan.

3.Besar perkiraannya untuk diterima

4. Melihat apa yang biasa nampak

5.Dia berazam untuk meminangnya, yaitu; melihat itu karena merupakan hasil keinginannya maju kepada walinya untuk meminang anaknya, adapun jika dia ingin mengetahui banyak wanita maka tidak boleh.

6.–Pada saat dipinang- pihak wanita tidak boleh nampak berhias dan memakai wangi-wangian, bercelak, dan lain sebagainya; karena tujuannya bukan untuk menjadikan seseorang terangsang untuk berjima’ dengannya hingga tampak berhias, kalau sama suaminya tidak apa-apa. Yang demikian itu justru akan menimbulkan fitnah. Hukum asalnya adalah haram; karena dia bukan mahramnya (asing), jika nampak bersolek justru akan merusak dirinya sendiri, karena jika dia jadi menikahinya, lalu menngetahui paras aslinya bisa jadi dia akan membencinya, pandangannya pun akan berbeda, apalagi syetan selalu akan lebih memperindah pandangan kepada yang tidak dihalalkan dari pada kepada istrinya yang sah, oleh karena sebagian orang –na’udzubillah- dia mempunyai istri yang cantik, namun masih saja memandang wanita yang buruk rupa; karena syetan memperindah pandangannya karena masih belum halal, jika bertemu antara tipuan syetan dengan berhiasnya wanita tersebut akan semakin memikat laki-laki, kemudian jika sudah menikahinya ia pun mendapatinya berbeda dengan yang di dalam bayangannya. Maka akan mengakibatkan akhir yang buruk.

Jika dia ditanya: Bagaimana mengetahui bahwa besar perkiraannya pinangannya akan diterima ?

Jawabannya adalah:

Allah menjadikan manusia ini bertingkat-tingkat, sebagaimana dalam firman-Nya:

نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا) الزخرف/32

“Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain”. (QS. az Zukhruf: 32)

Jikalau ada seorang tukang sapu melamar anak perempuannya seorang menteri, maka kemungkinan besarnya akan ditolak. Demikian juga jika seseorang sudah lanjut usia, tidak bisa mendengar lalu mau meminang seorang gadis yang cantik, maka besar perkiraannya tidak disetujui. (Asy Syarhul Mumti’: 12/22)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android