0 / 0
4,78311/01/2014

MENETAPKAN SUATU HARI UNTUK BERBICARA TENTANG NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM DI MASJID DAN MEREKA NAMAKAN MAULID

Pertanyaan: 117651

Sudah diketahui bahwa merayakan Maulid Nabi adalah bid'ah. Akan tetapi banyak orang yang mengadakan maulid tidak dengan tujuan merayakan maulid Nabi, tapi hendak memperkenalkan kehidupan Nabi dan seterusnya. Apakah jika hal tersebut terlaksana bukan pada hari kelahiran Nabi juga termasuk bid'ah? Apakah menggunakan istilah maulid dengan sendirinya menjadikan sebuah perbuatan menjadi haram? Misalnya jika saya hendak memperkenalkan kehidupan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan seterusnya, tanpa mengaitkan hal tersebut dengan istilah maulid, apakah hal tersebut juga dikatakan haram? Begitu pula halnya jika kita hendak memberi makan orang lain (dengan tujuan seperti itu). Saya sampaikan pertanyaan ini karena nanti kami akan mengundang makan malam dalam acara resepsi pernikahan pada liburan akhir pekan mendatang. Karena nanti diperkirakan akan banyak yang hadir, pihak panitia memutuskan untuk memperkenalkan kehidupan Nabi di masjid setelah makan malam dihidangkan, dan mereka menamakan hal tersebut sebagai maulid, akan tetapi waktunya tidak berbarengan dengan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tidak terlaksana perayaan maulid Nabi, Cuma sekedar memperkenalkan kehidupannya saja. Mereka lakukan hal tersebut untuk mencari alternatif sebagai pengganti dansa (yang biasanya dilakukan saat resepsi perkawinan). Sehingga masyarakat dapat mengambil manfaat lebih besar dengan mengetahui kehidupan Nabi. Kami mohon nasehatannya. Kedua, jika saya mengumpulkan masyarakat di masjid untuk memperkenalan kehidupan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu setelah itu saya menghidangkan makanan untuk yang hadir, apakah perkumpulan itu haram?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak ada seorang pun yang menetapkan pelaksanaan mulid, tidak para nabi, tidak juga selain mereka. Karena tidak terdapat dalil dalam masalah ini dalam syariat. Hal tersebut justeru bersumber dari ajaran non muslim, dari kalangan Yahudi, Nashrani atau selain mereka.

Lihat soal jawab no. 10070 , no. 13810

Yang dimaksud dengan merayakan maulid Nabi adalah merayakan hari kelahirannya secara khusus, seperti merayakan tanggal 12 Rabi'ul Awal yang oleh sebagian dianggap sebagai hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wa sallam. . Adapun pembicaraan untuk memperkenalkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, seraya menyebutkan kebaikan dan kemuliaan ajarannya, hal tersebut dianjurkan disyariatkan setiap waktu. Pembicaraan seperti itu tidak dikatakan maulid, sebagaimana pernikahan tidak dikatakan maulid. Akan tetapi dikenal disebagian negeri-negeri muslim bahwa perayaan yang dilaksanakan sesuai dengan syariat, tidak ada didalamnya nyanyian, tarian dan ikhtilath (campur baur laki dan perempuan) dinamakan sebagai maulid. Mereka katakan, 'Kami akan adakan maulid pada hari pernikahan atau hari khitanan. Kemudian ada seseorang yang memberikan peringatan kepada masyarakat, atau ada yang membaca Al-Quran, atau semacamnya. Penamaan seperti ini tidak ada dalilnya dan tidak ada pengaruhnya dalam hukum, maka tidak mengapa seseorang merayakan perkawinannya lalu di tengah itu ada seseorang yang menyampaikan ceramah untuk mengingatkan mereka pada kebaikan, atau ada yang berbicara tentang Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari sisi kehidupannya dan prilakunya. Hal ini disyariatkan dan tidak masuk dalam katagori maulid yang dianggap bid'ah.

Tidak mengapa mengadakan acara di masjid atau mengumpulkan masyarakat untuk memperkenalkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tanpa mengkhususkan hari tertentu dengan meyakini keutamannya. Seperti hari kelahiran nabi, nisfhu Sya'ban, hari Isra Mi'raj. Tapi hendaknya hal tersebut dilakukan di hari apa saja. Tidak mengapa juga menghidangkan makanan kepada yang hadir. Selayaknya diperkenalkan bahwa acara seperti ini adalah maulid atau tidak dianggap sebagai perayaan maulid, agar masyarakat tidak menganggap bahwa pelaksanaan perayaan maulid adalah disyariatkan.

Kami mohon kepada Allah Ta'ala semoga kalian diberi taufiq untuk mengamalkan sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menyebarkannya di tengah masyarakat.

Wallahua'lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android