Bagaimanakah hukumnya menuliskan di atas kertas ayat Al Qur’an & dzikir dan menempelkannya pada bagian tubuh tertentu, seperti dada dan yang lainnya, atau melipatnya dan meletakkannya pada gigi geraham, atau menuliskan sebagian huruf dari doa-doa yang syar’i dan melipatnya di dalam kulit dan ditaruh di bawah kasur atau pada tempat-tempat lainnya, dan menggantungkan jimat jika berasal dari Al Qur’an, dzikir dan doa ?
0 / 0
2,00122/03/2020
Menuliskan Beberapa Ayat dan Mengikatkannya Pada Tubuh
Pertanyaan: 11026
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Menempelkan kertas yang tertulis di atasnya ayat Al Qur’an atau doa-doa pada tubuh atau pada bagian tubuh lainnya, atau menaruhnya di bawah kasur, atau yang serupa dengannya adalah tidak boleh; karena hal itu termasuk dalam menggantungkan jimat yang dilarang oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
من تعلق تميمة فلا أتم الله له
“Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya”.
Dan sabda beliau:
إن الرقى والتمائم والتولة شرك
“Sungguh ruqyah (pada masa jahiliyah), jimat dan tiwalah (sihir) adalah syirik”.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta