Jamaah haji yang melakukan haji Tamatu, melakukan ihram untuk haji dari Arafah. Apakah ada kewajiban sesuatu baginya?
Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, karena ihram untuk haji dibolehkan di tanah haram atau tanah halal.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/9)