0 / 0
3,92601/Shawwal/1433 , 19/Agustus/2012

HUKUM PUASA DAN BERBUKA BAGI ORANG YANG DITOLAK PERSAKSIANNYA ATAU TIDAK MEMUNGKINKAN MEMBERITAHU PENANGGUNGJAWAB

Pertanyaan: 106493

Kalau seseorang melihat hilal (bulan sabit) dan tidak memungkinkan memberitahu penanggungjawab atau persaksiaannya ditolak, apakah dia berpuasa sendiri? Begitu juga terkait dengan Id, apakah berbuka sendiri?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Sebagian ulama berpendapat dia dibolehkan berpuasa sendiri. Namun pendapat yang lebih kuat dia tidak diperkenankan berpuasa dan berbuka sendirian. Tapi harus berpuasa dan berbuka bersamamasyarakat . Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Puasa adalah di hari orang-orang berpuasa dan berbuka adalah di hari orang-orang berbuka."

Adapun kalau dia berada di padang pasir, tidak ada seorang pun, maka dia mengamalkan sesuai dengan apa yang dilihatnya, baik dalam puasa maupun berbuka.

Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android