0 / 0
18,86106/12/2018

Suami Mentalak Isterinya Empat Kali Saat Dia Hamil

Pertanyaan: 221668

Saya mebutuhkan dalil dari Al-Quran dan Sunah yang dapat menjelaskan problem saya . Sebelum menikah dengan suami saya, saya telah berzina dengannya sehingga kami mempercepat pernikahan untuk menyembunyikan apa yang kami lakukan (dan saya hamil). Setelah beberapa lama, takdir Allah menentukan kehamilan saya gagal. Tapi Allah ganti dengan kehamilan berikutnya hingga kini saya sedang hamil. Suami saya telah mentalak saya sebanyak empat kali selama pernikahan kami. Akan tetapi dia berkeyakinan bahwa ketiga talaknya yang pertama tidak berlaku, karena dia merupakan talak bid’i, karena dia lakukan dalam keadaan dirinya suci dan sudah dia gauli. Ketika itu dia sangat marah, perlu diketahui bahwa aku sedang hamil saat dia mentalak aku empat kali.

Apa hukum pernikahan kami sejak awal? Apakah beberapa jumlah talak itu dianggap walaupun dia terjadi pada saat saya suci dan sudah digauli serta dalam kondisi suami sangat marah. Jika jawabannya tidak, apakah pernikahan kami dianggap gugur dan batal? Apakah talak yang terjadi antara kami adalah talak bain kubra dan berikutnya kami diharamkan satu sama lain ataukah cukup bagi kami memperbarui akad kami atau menunggu anak kami lahir? Mohon penjelasannya.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Anda sebutkan bahwa anda dalam keadaan hamil saat terjadi talak yang empat itu. Talak hamil adalah talak suni (bukan bid’i), maka talaknya jatuh, walaupun dilakukan langsung setelah jimak.

Hal ini telah dijelaskan dalam fatwa no. 12287.

Jika suami anda merujuk anda pada setiap talak, kemudian dia mentalaknya lagi, maka semua talak itu jatuh, dan tidak ada satupun di antaranya yang dapat dikatakan bahwa itu talak bid’i.

Jika suami anda menceraikan anda lagi sebelum dia rujuk, maksudnya dia mentalak anda, kemudian sebelum dia rujuk, ditalak lagi sekali lagi, maka talak yang kedua terjadi sejak masa idah dan talak pada masa idah termasuk talak bid’i, menurut pendapat yang kuat, talak ini tidak jatuh.

Penjelasan dalam masalah ini terdapat dalam fatwan no. 126549

Kedua:

Berikutnya adalah menilai marah yang dilakukan suami anda. Talak orang yang marah dianggap jatuh jika marahnya tidak sampai derajat mengganggu pilihan dan keinginan seorang suami.

Adapun jika marahnya sampai pada taraf dia tidak sadar apa yang dia ucapkan atau tidak memahami makna ucapannya, karena marah yang sangat membuat dia tidak dapat mengendalikan dirinya, maka talak seperti ini tidak jatuh.

Hal ini telah dijelaskan dalam fatwa no. 45174

Yang selayaknya anda berdua sikapi sekarang, hendaknya kalian berdua pergi ke lembaga Islam di kota anda, lalu menjelaskan secara terperinci kejadian yang sebenarnya. Sering terjadi bahwa apabila masalah ini diketahui secara terperinci, akan mempengaruhi hukum syar’i yang sedang kalian cari.

Ketiga:

Jika terjadi talak tiga dari yang empat itu, maka terjadilah ba’in kubra. Maka anda (sebagai isteri) tidak halal lagi baginya sebelum anda menikah lagi dengan laki-laki lain selainnya. Tidak berguna dalam hal ini, memperbarui akad dan mengulangnya, selama anda belum menikah dengan suami lain.

Adapun jika semua talak itu belum jatuh, atau jatuh hanya talak satu atau talak dua, maka ketika itu hubungan suami isteri di antara kalian masih dapat berlaku. Keputusan akhir dalam kasus kalian ada di tangan lembaga Islam berdasarkan kejadiannya yang terperinci sebagaimana telah kami sebutkan.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android