0 / 0
18,47611/05/2011

DICERAI TIGA KALI LEWAT TELPON

Pertanyaan: 147987

Sebulan lalu suamiku menceraikanku lewat telpon dan mengatakannya 3 kali. Apakah dia dibolehkan rujuk kembali?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Cerai lewat telpon adalah perceraian yang sah dan diakui, selagi suami telah mengucapkan lafaz cerai, maka talak telah jatuh. Para ulama berbeda pendapat tentang talak yang diucapkan tiga kali. Mayoritas ulama berpendapat telah jatuh talak tiga. Sebagian ahli ilmu berpendapat, hanya jatuh satu talak. Pendapat ini (hanya jatuh satu talak) adalah pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan dikuatkan oleh Syekh Sa’d dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah.

Dan mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Muslim, 1472 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata:

كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً.  فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ :إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.

“Pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan dua tahun masa pemerintahan Umar, talak yang diucapkan tiga kali dianggap hanya jatuh talak satu. Lalu Umar bin Khattab berkata: ‘Orang-orang tergesa-gesa dalam suatu masalah yang dahulu mereka sangat berhati-hati. Kalau begitu kita berlakukan saja ketentuan tersebut (jatuh talak tiga), maka beliau memberlakukannya atas mereka.”

Silahkan lihat soal jawab no. 36580.

Menurut pendapat ini, suami anda dibolehkan rujuk saat masih masa iddah. Jika talaknya masih talak satu atau dua.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android